Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi "Merah Putih" di Desa Watugajah
Watugajah Id. Jum'at, 16 Mei 2025, Desa Watugajah Bentuk Koperasi "Merah Putih" Sesuai Intruksi Presiden No 9 Tahun 2025 .warga Desa Watugajah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan. MUSDESUS dihadiri oleh Plt.Kepala Desa Watugajah, Ketua BPD beserta anggota, LPMD, Pendamping Desa, Perangkat desa, tokoh masyarakat, Kader Posyandu,Kader PKK, pelaku UMKM, dan warga desa lainnya. Acara ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati pembentukan Koperasi Desa yang diberi nama " Koperasi Desa Merah Putih Watugajah KesesiĀ Nama ini dipilih sebagai simbol semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun perekonomian desa. Dalam MUSDESUS, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus. Warga desa secara aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Pembentukan Koperasi "Merah Putih" diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Watugajah. Koperasi ini akan menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, dan memasarkan produk unggulan desa. Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah Desa Watugajah berkomitmen untuk mendukung penuh operasional Koperasi "Merah Putih". Dukungan ini akan diwujudkan melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi akses permodalan. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif seluruh warga, diharapkan Koperasi "Merah Putih" dapat menjadi motor penggerak perekonomian Desa Watugajah